Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.
By : Drs. M. Sofyan Lubis, SH
Budaya hukum sangat erat
hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai
cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat
dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan
kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku
bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya
hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran
hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan
main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah
yang timbul dari resiko hidup bersama.
Diambil dari : http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum
Legal
culture is closely related to legal awareness and is realized into behavior as
manifested in the form of legal compliance in society. In the legal culture we
can see daily people’s behavior tradition which is in line and reflects the
will or guidelines of the laws which has been set for all legal subjects in the
life of nation and state. In the legal culture of society can also be seen
whether or not our society in their legal consciousness has applied the law in their
life and as a basis to resolve any issues arising from the risk of living
together.
Taken from : http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum
No comments:
Post a Comment