Wednesday, March 18, 2015

Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan Hukum - Indonesia in Law Compliance Crisis


Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

By : Drs. M. Sofyan Lubis, SH

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. 

Diambil dari : http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum



Legal culture is closely related to legal awareness and is realized into behavior as manifested in the form of legal compliance in society. In the legal culture we can see daily people’s behavior tradition which is in line and reflects the will or guidelines of the laws which has been set for all legal subjects in the life of nation and state. In the legal culture of society can also be seen whether or not our society in their legal consciousness has applied the law in their life and as a basis to resolve any issues arising from the risk of living together.

Taken from : http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum





No comments:

Post a Comment

TRANSLATION WORKSHOP (Indonesian-English) Exercise 4-Text of Linguistics Kata linguistik berasal dari bahasa latin lingua yang be...